BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sedangkan pada pasal 31 dijelaskan lebih lanjut tentang hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah dalam melaksanakan pendidikan sebagai amanat para pendiri negara (the founding father) yang tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatur lebih jelas tentang pola dasar pengelolaan masalah pendidikan yang secara komprehensif akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan lainnya, baik yang dikeluarkan oleh Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Gubernur, Dinas Pendidikan Propinsi, Bupati /Walikota, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sampai pada pengelola satuan pendidikan dalam hal ini sekolah-sekolah.
Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dilatarbelakangi oleh alasan-alasan berikut. Pertama, era globalisasi menuntut kemampuan daya saing yang kuat dalam teknologi manajemen dan sumber daya manusia. Keunggulan teknologi akan menurunkan biaya produksi, meningkatkan kandungan nilai tambah, memperluas keragaman produk, dan meningkatkan mutu produk. Kedua, rintisan penyelenggaraan SBI memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003) yang menyebutkan bahwa “pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”. Ketiga, penyelenggaraan SBI didasari oleh filosofi eksistensialisme dan esensialisme (fungsionalisme). Filosofi eksistensialisme berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui fasilitasi yang dilaksanakan melalui proses pendidikan yang bermartabat, pro-perubahan (kreatif, inovatif, dan eksperimentatif), menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik.
Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dilatarbelakangi oleh alasan-alasan berikut. Pertama, era globalisasi menuntut kemampuan daya saing yang kuat dalam teknologi manajemen dan sumber daya manusia. Keunggulan teknologi akan menurunkan biaya produksi, meningkatkan kandungan nilai tambah, memperluas keragaman produk, dan meningkatkan mutu produk. Kedua, rintisan penyelenggaraan SBI memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003) yang menyebutkan bahwa “pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”. Ketiga, penyelenggaraan SBI didasari oleh filosofi eksistensialisme dan esensialisme (fungsionalisme). Filosofi eksistensialisme berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui fasilitasi yang dilaksanakan melalui proses pendidikan yang bermartabat, pro-perubahan (kreatif, inovatif, dan eksperimentatif), menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik.
B. Tujuan
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang proyek rintisannya saja telah menyertakan ratusan SMP dan SMA di hampir semua Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan menggelontorkan dana ratusan milyar meski peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan seperti itu belum ada. Ini proyek prestisius karena akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat 50%, Pemerintah Propinsi 30 %, dan Pemerintah Kabupaten/Kota 20%. Padahal, untuk setiap sekolahnya saja Pemerintah Pusat mengeluarkan 300 juta rupiah setiap tahun paling tidak selama 3 (tiga) tahun dalam masa rintisan tersebut. Siapa saja yang nantinya akan masuk ke sekolah SBI ini? Siswa yang bisa masuk ke sekolah tersebut, adalah mereka yang dianggap sebagai bibit-bibit unggul yang telah diseleksi ketat dan yang akan diperlakukan secara khusus. Jumlah siswa di kelas akan dibatasi antara 24-30 per kelas.
BAB II
STANDAR SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
STANDAR SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
SBI adalah sekolah nasional yang menyiapkan peserta didik berbasis Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia berkualitas Internasional dan lulusannya berdaya saing Internasional.
1. Menerapkan KTSP yang dikembangkan dari standart isi, standart kompetensi kelulusan dan kompetensi dasar yang diperkaya dengan muatan Internasional.
2. Menerapkan proses pembelajaran dalam Bahasa Inggris, minimal untuk mata pelajaran MIPA dan Bahasa Inggris.
3. Mengadopsi buku teks yang dipakai SBI (negara maju).
4. Menerapkan standar kelulusan yang lebih tinggi dari standar kompetensi lulusan (SKL) yang ada di dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).
5. Pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi standart kompetensi yang ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).
6. Sarana/prasarana memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).
7. Penilaian memenuhi standar nasional dan Internasional.
C. Konsep Sekolah Bertaraf Internasional
Seperti dijelaskan dalam Permendiknas tahun 2007 tentang “Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/ Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”, bahwa Sekolah/ Madrasah Bertaraf Internasional merupakan “Sekolah/Madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, sehingga memiliki daya saing di forum internasional”.
Dengan konsepsi ini, SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, dan standar penilaian.
Dengan konsepsi ini, SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, dan standar penilaian.
Visi SBI dirancang agar memenuhi tiga indikator,yaitu:
1. Mencirikan wawasan kebangsaan,
2. Memberdayakan seluruh potensi kecerdasan (multiple inteligencies)
3. Meningkatkan daya saing global
Misi SBI merupakan jabaran visi SBI yang dirancang untuk dijadikan referensi dalam menyusun/mengembangkan rencana program kegiatan, indikator untuk menuju misi ini terangkum pada akronim SMART:
1. Specific
2. Measurable (terukur)
3. Achievable (dapat dicapai)
4. Realistis
5. Time Bound (jelas jangkauan waktunya)
Suatu sekolah bisa dikatakan berbasis internasional jika memenuhi 9 indikator kunci yaitu :
1. Sekolah ber-akreditasi A,
2. Kurikulum,
3. Proses pembelajaran,
4. Penilaian,
5. Pendidikan,
6. Tenaga kependidikan,
7. Sarana dan prasarana,
8. Pengelolaan,
9. dan Pembiayaan.
Menurut (Mendiknas) Bambang Sudibyo pada saat itu, suatu sekolah akan dirintis menjadi sekolah internasional harus terakreditasi A secara nasional dan memiliki indikator tambahan dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yaitu organisasi negara-negara yang memiliki keunggulan di bidang pendidikan.
Sekolah juga menerapkan standar kurikulum dengan tingkat satuan pendidikan (KTSP) dengan sistem kredit semester (SKS), sistem akademik berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sistem kompentensi, dan muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari mata pelajaran yang sama pada sekolah unggul negara OECD. Selain memenuhi kurikulum Diknas, sekolah juga memenuhi kurikulum lokal dan Depag.
Kelas internasional pada Sekolah berbasis internasional ini, mengacu pada kurikulum Cambride University of London Inggris atau IGCSE, sehingga bahasa pengantar pada kelas internasional ini adalah bahasa Inggris. Karena itu tidaklah heran, guru-guru yang mengajar di kelas internasional ini selain harus menguasai mata pelajaran yang diajarkan, juga harus menguasai bahasa Inggris.
Ibaratnya, guru memenuhi standar pendidikan internasional, yaitu minimal 30 persen guru berpendidikan S2 atau S3 dari perguruan tinggi (PT) yang program studinya berakreditasi A, sedangkan tenaga kependidikan seperti kepala sekolah minimal berpendidikan S2 dari PT yang program studinya berakreditasi A.
Berbeda dengan kelas regular, kelas internasional selain ruangannya dilengkapi dengan pendingin udara dan alat-alat untuk presentasi, internet, multimedia dan biayanya juga sangat tinggi. Tes penerimaan siswa baru pada kelas internasional juga berbeda, yaitu meliputi tes akademik dan non-akademik.
Selain itu, SBI dari standar pengelolaan, telah meraih sertifikat ISO 9001:2000 tentang tata kelola dan ISO 14.000 tentang lingkungan. Diharapkan pula sekolah RSBI menjalin hubungan sister school dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri.
Sekolah juga menerapkan standar kurikulum dengan tingkat satuan pendidikan (KTSP) dengan sistem kredit semester (SKS), sistem akademik berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sistem kompentensi, dan muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari mata pelajaran yang sama pada sekolah unggul negara OECD. Selain memenuhi kurikulum Diknas, sekolah juga memenuhi kurikulum lokal dan Depag.
Kelas internasional pada Sekolah berbasis internasional ini, mengacu pada kurikulum Cambride University of London Inggris atau IGCSE, sehingga bahasa pengantar pada kelas internasional ini adalah bahasa Inggris. Karena itu tidaklah heran, guru-guru yang mengajar di kelas internasional ini selain harus menguasai mata pelajaran yang diajarkan, juga harus menguasai bahasa Inggris.
Ibaratnya, guru memenuhi standar pendidikan internasional, yaitu minimal 30 persen guru berpendidikan S2 atau S3 dari perguruan tinggi (PT) yang program studinya berakreditasi A, sedangkan tenaga kependidikan seperti kepala sekolah minimal berpendidikan S2 dari PT yang program studinya berakreditasi A.
Berbeda dengan kelas regular, kelas internasional selain ruangannya dilengkapi dengan pendingin udara dan alat-alat untuk presentasi, internet, multimedia dan biayanya juga sangat tinggi. Tes penerimaan siswa baru pada kelas internasional juga berbeda, yaitu meliputi tes akademik dan non-akademik.
Selain itu, SBI dari standar pengelolaan, telah meraih sertifikat ISO 9001:2000 tentang tata kelola dan ISO 14.000 tentang lingkungan. Diharapkan pula sekolah RSBI menjalin hubungan sister school dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri.
F. Penutup
Konsekuensi logis dari pengembangan kurikulum yang tetap berbasis Standar Isi (SI) maka perlu dikembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan oleh sekolah bertaraf internasional dengan tetap berlandaskan peraturan perundangan dan standar pendidikan dari salah satu anggota OECD dan/atau negara maju lainnya. Mata pelajaran yang harus dikembangkan kurikulumnya oleh sekolah minimal pada mata pelajaran: a) Matematika, b) Fisika dan Biologi (IPA), c) Bahasa Inggris, dan d) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Pengembangan standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk sekolah bertaraf internasional jenjang SMP telah dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMP. Proses pengembangan tersebut dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, diantaranya: Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas, Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Pembinaan SD/TK di lingkungan Ditjen Mandikdasmen, Sekolah Global Jaya, Sekolah Ciputra, Sekolah Pelita Harapan, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
0 komentar:
Posting Komentar